Jumat, 08 Februari 2008

PELANGGARAN HAM TRISAKTI DAN SEMANGGI

Oleh. Akmal Nur*

Pada tahun 1997 bangsa Indonesia dilanda krisis moneter yang menimbulkan penderitaan terhadap rakyat. Keinginan akan perubahan bangsa Indonesia kearah yang lebih baik dan bangkit dari krisis ekonomi semakin meruncing pada keinginan adanya seorang pemimpin baru dan sistem keindonesian yang baru, Hal ini terlihat dari aksi mahasiswa dan masyarakat tidak menginginkan kembali presiden soharto disahkan kembali menjadi presiden yang kelima kalinya, yang menurut mereka merupakan otak dari seluruh rangkain krisis yang dialami bangsa ini. Namun MPR tidak mempedulikan hal tersebut.sehingga Gerakan massa tidak henti – hentinya melakukan aksi dalam menuntut sebuah perubahan.
Salah satu gerakan massa yang kita kenal berasal dari mahasiswa Universitas Trisakti yang turut prihatin terhadap kondisi kebangsaan pada saat itu walaupun mahasiswa di universitas ini dikenal sebagai golongan menegah keatas, berbagai aksi gerakannya berbuntut pada tanggal 12 mei 1998 yang dimulai dari aksi demonstrasi dari kampus di grogol menuju kantor DPR/MPR yang dihadang oleh aparat kepolisian yang memaksa mereka kembali ke kampus yang di kawal oleh aparat namun pada sore hari menjelang magrib, para mahasiswa yang berkumpul tiba – tiba dikagetkan oleh penyerangan aparat secara fisik yang melakukan penembakan dan penganiayaan yang menimbulkan 4 orang korban mahasiswa meninggal dunia dan peristiwa ini dikenal dengan kasus trisakti 1998.
Peristiwa tersebut telah menumbuhkan perlawanan yang lebih serentak yang dilakukan oleh mahasiswa yang tidak hanya menurunkan suharto akan tetapi menuntut reformasi yang mengusung beberapa tuntutan diantaranya adili suharto, penegakan supremasi hukum, hilangkan dwifungsi ABRI dan seterusnya. Frekuensi demonstrasi mahasiswa semakin intensifb dan dilakukan pengerahan massa secara besar – besaran kekantor DPR/MPR setelah ditetapkannya TAP MPR No X pada tanggal 22 juli 1998 tentang pelaksanaan Sidang Istimewa ( SI ) yang ingin mengesahkan secara legitimate presiden, karna selama ini presiden B.J Habibie merupakan pemerintah transisi setelah presiden suharto mundur dari jabatannya. Walaupun gerakan mahasiswa pada saat itu terpecah menjadi dua kelompok, ada yang menerima SI dan ada yang menolak, akan tetapi gelombang massa kembali tak surut dari hari – kehari. Kondisi ini dinilai oleh aparat keamanan dan pertahanan dapat mengancam keamanan dan ketahanan nasional. Sehingga pada tanggal 13 november 1998 tragedi kembali terjadi, massa yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat dari berbagai elemen dalam melakukan aksi demonstrasi menolak SI dan menuntut reformasi dihadang oleh aparat Kodam jaya yang dibantu pamswakarsa dengan melakukan penembakan kearah massa dan penganiayaan yang menimbulkan korban sesuai laporan KOMNAS HAM luka 109 dan 18 orang meninggal dunia. Tragedi ini disebut kasus semanggi I. Kejadian serupa kembali terjadi pada tempat yang sama pada tanggal 24 september 1999 walaupun dengan tuntutan utama yang berbeda yaitu penolakan terhadap rancangan undang – undang penanggulangan keadaan bahaya (RUU PKB) yang dinilai jauh dari prinsip – prinsip hak asasi manusia. Menurut laporan pneyelidikan, peristiwa ini mengakibatkan 8 orang meninggal dan 565 orang luka – luka yang lagi – lagi disebabkan oleh tindakan yang tidak manusiawi dilakukan oleh aparat keamanan. Peristiwa ini dikenal dengan kasus semanggi II
Tragedi tersebut hanyalah serangkain peristiwa dari sekian banyak kasus yang mengusik hati nurani kita yang ingin berkata kejamnya aparat keamanan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Tragedi ini juga mendorong kita untuk mempertanyakan adakah keadilan dinegeri ini yang mengaku Negara hukum?. Dan hal tersebut juga mengindikasikan tidak adanya perlindungan Hak Asasi Manusia bagi rakyat Indonesia. Prilaku sebagaimana dicontohkan oleh aparat kemanan sebagaimana diatas yang telah menimbulkan korban, dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, terkecuali kita menganggap mereka sebagai tidak punya lagi rasa kemanusiaan. Sehingga peristiwa tersebut harus diproses sesuai dengan nilai keadilan para korban yang tidak hanya dilihat sebagai kasus biasa akan tetapi pelanggaran terhadap nilai – nilai mendasar dari kemanusiaan.
UU HAM dan kasus Trisakti/ Semanggi
Berbagai kasus kemanusian yang terjadi dan dilatarbelakangi dari pemahaman bahwa kasus pelanggaran tentang hak asasi manusia bukan hanya persoalan suatu bangsa akan tetapi telah menjadi persoalan internasional sebagaimana dengan adanya DUHAM ( The Universal Declaration of Human Right ) yang diproklamasikan oleh PBB pada tahun 1998 telah mendorong lahirnya instrument hukum perlindungan Hak Asasi Manusia. Lahirnya Undang – Undang HAM No. 39 Tahun 1999 dan Undang – undang Pengadilan HAM No 26 tahun 2000, dan keputusan presiden KEPRES tentang pembentukan KOMNAS HAM yang melakukan penyelidikan terhadap kasus – kasus pelanggaran HAM. Semua instrument ini dijadikan landasan bagi masyarakat untuk menilai yang mana kasus pelanggaran HAM berat dan yang mana kasus pelanggaran criminal biasa.
Ruang lingkup HAM sebenarnya memiliki cakupan yang sangat luas, baik itu bidang politik,sosial, ekonomi maupun budaya. Berikut pengertian dalam DUHAM 1948 bahwa “Hak asasi manusia adalah hak – hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi, sebagai anugrah tuhan yang maha esa, meliputi hak untuk hidup, berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, yang oleh karna itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, selanjutnya manusia mempunyai hak dan tanggungjawab sebagai akibat perkembangan kehidupan dalam masyarakat”. Adapun HAM dalam UUPHAM Pasal 1 angka 1 “ Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dihormati, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan pelanggaran terhadap HAM berat lebih lanjut dibedakan atas dua sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 9 UU PHAM. Pasal 8 tentang kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan dengan maksud mengahancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, agama, ras, dan etnis. Perbuatan yang dimaksud membunuh, menganiaya, dan seterusnya (baca UU PHAM). Sedangkan pasal 9 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis. Diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Perbuatan tersebut dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenag –wenang yang melanggar (asas – asas) ketentuan pokok hukum internasianal, penyiksaan dan seterusnya (baca UU PHAM).
Melihat penjelasan tersebut diatas maka kasus yang dilakukan oleh aparat keamanan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagai salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagai mana dalam laporan hasil penyelidikan KOMNAS HAM yang masuk di kejaksaan. Pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan aparat keamanan yang bukan hanya terdiri dari mahasiswa saja tetapi juga masyarakat sipil, sehingga perbuatan tersebut dianggap penyerangan secara sistematis atau meluas terhadap penduduk sipil yang melakukan pembunuhan dan pembantaian secara tidak manusiawi. Dalam kasus tersebut, jelas juga terlihat bahwa metode penyelesaian yang dilakukan oleh aparat tidak dilakukan secara persuasive tetapi sangat represif.
Namun yang menjadi permasalahan sekarang ini adalah tidak adanya keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat tersebut, hal ini terlihat jelas dari beberapa kali kejaksaan menolak kasus ini dari KOMNAS HAM dengan alasan tidak memiliki fakta yang kuat. Akan tetapi setelah kasus ini diterima oleh kejaksaan kembali polemik terjadi, pembentukan pengadilan HAM Ad hock sebagaimana diatur bahwa untuk kasus yang terjadi sebelum UUHAM di undangkan, maka pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hock atas usulan DPR. Sebagaimana UUPHAM pasal 43 ayat 2 bahwa pengadilan HAM ad hock sesuai penerapan asas retroatif yang melibatkan DPR RI. Instrumen ini yang menjadi alasan mengapa DPR RI ikut menentukan kasus – kasus hukum padahal lembaga ini adalah lembaga politik. Sebagai mana lembaga politik maka keputusan juga yang diambil sangatlah politis. Hal ini dapat dilihat dari kandasnya kasus trisakti semanggi dimeja DPR pada awal mei 2007 baru – baru ini dengan penolakan mayoritas fraksi di tempat terhormat tersebut, hanya dua fraksi menyetujui pembentukan pengadilan HAM ad hock dan selebihnya menolak dengan menganggap kasus tersebut hanyalah kasus biasa yang dapat diselesaikan di pengadilan umum.
Setidaknya ada dua mengapa sikap seperti itu diambil oleh wakil kita yang terhormat itu. Pertama ada sebuah ketakutan politik, ketika kasus ini diungkap maka para elit – elit politik banyak yang akan masuk penjara. Padahal elit – elit ini merupakan kader partai atau turut membesarkan partai, dan selama ini mereka berlindung dibawah partai. Kedua, Moral wakil – wakil rakyat telah tidak ada, mereka layaknya seperti manusia yang tidak punya hati nurani. Tidak mampu melihat persoalan secara obyektif dan peka terhadap penderitaan para korban yang bukan hanya dirasakan oleh keluarga korban akan tetapi seluruh bangsa Indonesia. Kita memang tidak pernah berharap banyak pada anggota dewan kita, karna selama ini mereka telah banyak berprilaku tidak memihak pada rakyat. Mungkin kita hanya berharap kapan mereka bertobat.
Dengan ditolaknya pembentukan HAM ad hock oleh DPR maka harapan untuk menuntaskan kasus ini semakin jauh. Sebagaimana diketahui bersama bahwa memang di negeri ini keadilan melalui jalur hukum sangat susah untuk didapatkan. Justru ketidak adilanlah yang sering dipertontongkan dihadapan kita. Contoh kasus diatas paling tidak memberikan gambaran tentang hal tersebut dan sebagai kasus untuk mulai mempertanyakan adakah yang salah dinegeri ini?. Kasus ini hanyalah sebagian kecil kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia yang mengalami nasib buruk. Masih banyak kasus – kasus lain yang sampai kini belum memiliki kepastian hukum, kasus tanjung priok, pembunuhan munir, kasus pembantaian etnis dibeberapa daerah dan lain – lain. Kesemuanya itu akan menjadi drama seri bersambung dan berakhir dengan kekecewaan korban dan rakyat Indonesia. Akan tetapi kita tetap berharap akan sebuah keberanian presiden untuk mengambil kebijakan dalam menuntaskan kasus - kasus tersebut tampa mempedulikan DPR.

* Penulis adalah Aktifis mahasiswa UNM (Ketua Komisi EKOPOL MAPERWA UNM)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terima Kasih Banyak Bro , Sukses dan Sehat selalu